Label

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Juli 2012

Sumbawa Barat dalam Angka

Data - data menyangkut sumbawa barat


untuk lebih jelasnya klik DI SINI

Struktur Dinkes

Struktur Dinas Kesehatan KSB


Jabatan
Nama
Kepala Dinas
 dr. H. Syaifuddin

Sekretaris Dinas
Drs. Tajuddin 

Kepala Subbagian Umum & Kepegawaian
Abdul Haman
Kepala Subbagian Keuanga
 -
Kepala Subbagian Koordinasi Penyusunan Program
Saifuddin Bahri, SKM
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
 Safiudin

Kepala Seksi Pelayanan Medik
Sulastri, A.Md.Kep
Kepala Seksi Gizi
Erna Idawati 
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga
Agus Supeno, S.Sos
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Ruslan Efendi 

Kepala Seksi Pengendalian & Pemberantasan Penyakit
M. Yusfi Khalid 
Kepala Seksi Promosi Kesehatan
Suhodo 
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan
Ramli, AMKL 
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan
Ns. Kamaluddin, S. Kep. 

Kepala Seksi Jaminan Kesehatan
Dahlan
Kepala Seksi Ketenagaan
Saihun 
Kepala Seksi Kefarmasian & Sarana Kesehatan
Ken Todi, S.Si, Apt

Kamis, 26 Juli 2012

Berita penting untuk PNS


Kenaikan Pangkat PNS



Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
NO
PANGKAT
GOL. RUANG
1
Juru Muda
Ia
2
Juru Muda Tk I
Ib
3
Juru
Ic
4
Juru Tingkat I
Id
5
Pengatur Muda
IIa
6
Pengatur Muda Tk I
IIb
7
Pengatur
IIc
8
Pengatur Tk I
IId
9
Penata Muda
IIIa
10
Penata Muda Tk I
IIIb
11
Penata
IIIc
12
Penata Tk I
IIId
13
Pembina
IVa
14
Pembina Tk I
IVb
15
Pembina Utama Muda
IVc
16
Pembina Utama Madya
IVd
17
Pembina Utama
IVe
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
  • Pegawai baru, lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru, lulusan SMP atau sederajat = I/b
  • Pegawai baru, lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru, lulusan D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru, lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru, lulusan S1,D4 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru, lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru, lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya