Kenaikan
Pangkat PNS
|
Pemberhentian
PNS
|
Rabu, 24 Maret 2010 11:13
|
Pemberhentian
terdiri atas :
Pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang
bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian
dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan
tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis
Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai
Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai
Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri
Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden. Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua)
tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang
menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai
dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
Perubahan satuan organisasi negara adakalanya
mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka
Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi
negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka
Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat
Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara
tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya
mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri
kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada
alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian
sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana
kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara
tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan
sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka pimpinan instansi yang
bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang
setingkat dengan itu membuat surat keterangan meninggal dunia. Pegawai Negeri
Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak
ia dinyatakan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari
pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan
hilang. Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan
kedua sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota atau
pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang, yang
sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat,
dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang
telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan
kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang
diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai
berikut:
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di
luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak
diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia.
Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri Sipil Menjadi
Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
yang diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan
tembusannya disampaikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri tersebut
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentiannya
terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri yang
ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai akhir bulan
yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang
didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung
dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat
penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Seorang Pegawai Negeri
yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah
melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada
jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan
dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat
serta wibawa pegawai itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk
mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan
(instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib
pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera
diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula, dalam hal yang
demikian selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji
penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan tunjangan
istri dan jabatannya. Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang bersangkutan
ternyata bersalah maka:
Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan
sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan
dinyatakan bersalah, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak
hormat. Pegawai
Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara:
Bahan Bacaan:
|
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
|
Selasa, 23 Maret 2010 17:18
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan
struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan
struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP
Nomor 13 Tahun 2002
Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara
selektif,
1.
Pengangkatan Persyaratan
PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara-lain :
Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan,Pengalaman. Pelaksanaan Pengangkatan,
Pengangkatan
dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan
dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi
Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II
kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi. Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
Dalam setiap
keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan
nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan
jabatan struktural.
Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali
Pendidikan
dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural
harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan
kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat
diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti
dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan
dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan
untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
3.
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan
struktural karena :
1. Mengundurkan diri dari jabatannya 2. Mencapai batas usia pensiun 3. Diberhentikan sebagai PNS 4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional 5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan 6. Tugas belajar lebih dari enam bulan 7. Adanya perampingan organisasi pemerintah 8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani 9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Pemberhentian PNS dari jabatan
struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah
melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan
yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap
telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya
3. Perangkapan Jabatan
Untuk optimalisasi kinerja,
disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan
keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak
dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun
jabatan fungsional
Rangkap jabatan hanya
diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Bahan Bacaan:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang
Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000. 4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. |
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
|
Rabu, 24 Maret 2010 10:52
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan
teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat
diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan
kriteria sebagai berikut:
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan
yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan
fungsional.
Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional
ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit
adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas
yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas
utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat
menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang
tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan,
sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat
fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas
kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang
pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari
angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas
pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk
menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas
pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai
bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.Tim Penilai Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan
fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang
dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi
masing-masing.
Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli. Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut: JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *) I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan
pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan
pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam
rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan
jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan
erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan
ilmu dan teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Contoh Jabatan Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
SipilRumpun Jabatan Fungsional
|
Penilaian
Kinerja PNS
|
Selasa, 23 Maret 2010 14:55
|
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah
penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak
berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui
kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian
kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri
Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam
jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
Kesetiaan, Yang dimaksud
dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub
unsur penilaian sebagai berikut:
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai
Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan
sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas
keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri
Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan
kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan
yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang
ditentukan. Unsur
ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
Kerjasama, Kerjasama
adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama
dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga
tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri
atas sub-sub unsur sebagai berikut:
Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan
seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau
melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok
tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub
unsur sebagai berikut:
Kepemimpinan, Kepemimpinan
adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain
sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan
langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan
serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.
Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember
tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai
dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Nilai
untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata
dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan
dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil
penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan
pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedangkan
Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan
pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat
Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi
diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap
dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka
ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri
Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah
ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang
telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu
atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan
atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya,
maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat
Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan
tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat
belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan
tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada
tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat
alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan
nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan
yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku
sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang
merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan
Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat
Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu
gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang
Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat
Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan
lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan
yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan ditugaskan.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas
belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan
lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan
tugas belajar.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas
belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang
diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat
rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5
(lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat
dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat
dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2
(dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang
bersangkutan.
Bahan bacaan :
|
Disiplin
PNS
|
Selasa, 23 Maret 2010 11:44
|
Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu
tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan
oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut
mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas
dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan
golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah
peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila
kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur
ketentuan-ketentuan mengenai:
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik secara
resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan
swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang
berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak
oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan
mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau
dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau
perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai
kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang diucapkan
dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah,
diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi
lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan atau perasaaan
secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar,
karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau
tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang berlaku oleh
pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan
terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Tingkat
hukuman disiplin adalah,
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang
berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Yang Berwenang
Menghukum Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang
menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang
menghukum diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka
pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
Untuk
lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam
pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan
sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan
masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian
wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan
hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil
yang melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang
berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa
lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan
pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk
mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar telah
melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar
belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut.
Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa Pegawai Negeri
Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan
adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu
kepada pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran
hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan bahan-bahan
lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi
wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas laporan itu.Keputusan Hukuman Disiplin Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran
disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan
beberapa pelanggaran disiplin, terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis
hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman
disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama,
terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin
terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara
lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran tertulis",
rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan gaji
berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan
pangkat", "penurunan pangkat", "pembebasan dari
jabatan", "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil", dan "pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" ditetapkan dengan surat keputusan
pejabat yang berwenang menghukum.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin
dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin pada waktu dan tempat
yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara langsung oleh
pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut dapat
dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat dan jabatan pegawai
yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri
Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan
Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang
dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin
dapat mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap
hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan
dari jabatan".
Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin
disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum,
yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran
hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal
penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman
disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya
selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat
pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang juga menerima
pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan pejabat yang berwenang
menghukum, disertai catatan- catatan yang dianggap perlu sehubungan keputusan
hukuman disiplin yang ditetapkan olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib
mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil
yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh
pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang berwenang menghukum
selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan sudah harus membuat keputusan
mengenai keberatan terhadap hukuman disiplin. Keputusan tersebut dapat
menguatkan atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak
dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
"pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang ditetapkan
dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan.
Berlakunya Hukuman Disiplin Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berlaku mulai
hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman disiplin, kecuali hukuman disiplin
yang dijatuhkan oleh pimpinan instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" dan
"pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil"
yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah, berlaku mulai
hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman disiplin, apabila
tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi kedua jenis
hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari
jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera dilaksanakan.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada
waktu dan tempat yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman
disiplin, maka hukuman disiplin berlaku mulai hari ke 30 (tiga puluh)
terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman
disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada waktu sedang
menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala"
dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap
telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun
pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan
gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan
pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran disiplin tidak dapat
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan, dicatat
dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kartu Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang
diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil pindah dari
instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi yang baru.
Bahan
bacaan :
|
Pernikahan
PNS
|
Selasa, 23 Maret 2010 11:26
|
Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya
dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.
Perceraian
hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur
aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi
masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak
menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian
Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem
informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam
susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan
Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan
perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis
selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan.
Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil
yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.
Catatan: Yang dimaksud dengan pejabat
ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak
permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Perceraian
Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil
yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari
pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila
terdapat alasan-alasan sebagai berikut.
Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada
pejabat melalui saluran hirarki. Permintaan izin perceraian harus dilengkapi
dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk
melakukan perceraian seperti tersebut di atas.
Kewajiban
Atasan
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin
perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang
hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan
permintaan izin perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki
dengan disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut
antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut dan memuat
saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil
keputusan.
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin
perceraian, wajib menyampaikannya kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian.
Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian
tersebut. Kewajiban Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha
lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang akan bercerai dengan cara
memanggil mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat
suami isteri yang bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat
dapat menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk
melakukan usaha merukunkan suami isteri itu.
Apabila dipandang perlu pejabat dapat meminta
keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri
yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan kembali suami isteri yang
bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan
izin perceraian. Dalam mengambil keputusan pejabat mempertimbangkan dengan
seksama, alasan-alasan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
mengajukan permintaan izin perceraian, pertimbangan atasan Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan, serta keterangan dari pihak lain yang dipandang
mengetahui keadaan suami istri tersebut.
Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila :
Penolakan atau pemberian izin untuk melakukan
perceraian dinyatakan dengan surat keputusan pejabat. Pegawai Negeri Sipil
menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan perceraian tersebut kepada
pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 6 (enam ) hari setelah
menerima surat gugatan percerai. Atasan dan pejabat yang menerima laporan
gugatan perceraian berusaha merukunkan kembali suami istri yang hendak
bercerai tersebut. Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami istri tidak
berhasil, maka pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan
perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau surat
keterangan untuk melakukan perceraian, apabila telah melakukan perceraian
wajib melaporkan perceraian tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.
Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri
Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan
bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. Apabila pernikahan
mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada
isterinya. Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka
pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang
bercerai. Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas
kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila
alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri
Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi
pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau
lebih tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak
harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan
zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/
penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa
alasan yang sah.
Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka
pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang
bersangkutan kawin lagi. Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut
benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan
bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas.
Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut
ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya
sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih
Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan
menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang isteri dan
seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun hanya apabila dipenuhi
persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria
dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang
dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari
seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk
beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi
syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut. Syarat alternatif, yaitu
:
Syarat
kumulatif, yaitu :
Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat
diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat
alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Pejabat yang menerima
permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan
saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan atasan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan
syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus
meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan
permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan
keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan
isterinya untuk diberi nasehat Permintaan izin untuk beristeri lebih dari
seorang ditolak apabila:
Penolakan atau pemberian izin untuk beristeri lebih
dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi
Isteri Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi
isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan
sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri
Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat
tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil
wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil. Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu Pegawai Negeri
Sipil yang akan melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan
menikah lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai:
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar
ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan
perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan
wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah
merupakan suatu rumah tangga. Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna
laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup
bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh
pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita
acara pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar
ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi Pegawai
Negeri Sipil dan atau atasan/pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan
sebagai berikut.
Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua perubahan yang terjadi
pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil yang meliputi perkawinan,
perceraian, kelahiran anak, kematian suami/isteri, dan kematian anak Pegawai
Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan setiap mutasi keluarga
kepada pejabat. Dalam rangka penyelenggara-an dan pemeliharaan manajemen
informasi kepegawaian setiap pejabat wajib melaporkan setiap mutasi keluarga
Pegawai Negri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kartu
Isteri/Suami Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri
disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu
Suarni disingkat KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami sah
dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama
pemegangnya menjadi isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pendelegasian Wewenang
Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam
lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan
itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk
melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan
yang setingkat dengan itu.
Bahan bacaan :
|
Pendidikan
dan Pelatihan
|
Senin, 22 Maret 2010 16:40
|
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Tujuan
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing. |
Daftar
Urut Kepangkatan
|
Senin,
22 Maret 2010 17:05
|
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus. Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
|
Mutasi
|
Senin,
22 Maret 2010 16:37
|
Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain. Jenis Mutasi :
|
Kenaikan
Pangkat
|
Senin, 22 Maret 2010 16:04
|
Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif. Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula. |
Nomor
Induk Pegawai
|
Senin,
22 Maret 2010 13:43
|
Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)
Penetapan NIP
Penggunaan NIP
|
Kartu
Pegawai Negeri Sipil
|
Senin,
22 Maret 2010 14:08
|
Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
Penetapan KARPEG
|
KARIS/KARSU
|
Senin,
22 Maret 2010 14:20
|
Persyaratan membuat KARIS/KARSU
|
TASPEN
|
Senin,
22 Maret 2010 14:31
|
Persyaratan membuat Polis TASPEN
|
ASKES
|
Senin,
22 Maret 2010 14:25
|
Persyaratan Membuat Kartu Askes
|
Formasi
PNS
|
Selasa,
23 Maret 2010 10:31
|
formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan. Analisis Kebutuhan Pegawai Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
Jenis pekerjaan
Jenis
pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan
organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan,
pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
Sifat pekerjaan
Sifat
pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu
sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan
itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja,
misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams dilakukan
selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis
di rumah-rumah sakit pemerintah.
Analisis beban kerja dan perkiraan
kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman.
Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya
dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan
ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan
organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk
pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan
merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu
mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan
tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi
jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu
peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan
mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.
Penetapan
Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap
tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri
Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai
Negeri Sipil terdiri dari:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing
satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
d.
Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.
Analisis Jabatan
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui
analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan,
menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan
meliputi:
Kemampuan Keuangan Negara
Faktor
kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus
diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun
penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis
kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan
keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus
didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.
Formasi Pegawai
Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pada kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat
(local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi
instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula
pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.
Bahan Bacaan:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil
3.
Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4.
Keputusan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi yang bersangkutan.
|
Pengadaan
PNS
|
Senin,
22 Maret 2010 17:16
|
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
Catatan: Pengangkatan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun namun
tidak boleh melebihi usia 40 tahun. pengangkatan tersebut dilaksanakan
berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah
mengabdi pada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan
Pemerintah 11 Tahun 2002.
Pengumuman
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran
Dalam
pengumuman dicantumkan antara lain:
Pelamaran
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan. Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan. Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor
Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi
jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar
.
Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing. Pengumuman Pelamar Yang Diterima Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada
pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat
tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan
kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu
melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan
surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas
waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri
Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan
menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian
penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor
Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi
yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun
anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal
1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.
Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat. Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya. Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi. Golongan Ruang
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama
ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang
dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan
tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan
ditetapkan sederajat dengan sekolah atau perguruan tinggi negeri di Indonesia
yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan
nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Penghasilan
Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari
tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat
menuju ke tempat tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani
masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan
cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang
dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa
percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat
sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan diberikan
pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan gaji pokok
sesuai dengan golongan dan ruang penggajiannya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Satu bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tidak melapor dan melaksanakan tugas,
kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
Pemberhentian
Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan
Bahan Bacaan:
|
Moral
Etika PNS
|
Rabu,
24 Maret 2010 11:15
|
Sebagai
unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki
akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan
tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib
memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan
dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara, dan Pemerintah.
Untuk
menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan
kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai
Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Dalam
rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan
tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka
setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil.
Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu
keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Seorang
Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan
dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Calon
Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib
mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil
diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.
Setiap
Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan
sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil.
Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil
adalah sebagai berikut.
" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan
perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir
seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
Sumpah/Janji Jabatan
Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup
yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan
tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab
yang besar.
Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat
untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat
Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau
kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.
Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri
Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.
"Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak
memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik
Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut
sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu
pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut
dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin
bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan
saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada
kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan
Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat
dan bersemangat untuk kepentingan Negara".
Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang
diakui Pemerintah, yakni:
Pegawai
Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan
sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang
pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk
semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah
kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat
sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu
berdiri.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita
acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh
pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat
sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan
dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak
dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang
tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur
aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode
etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan
semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil
kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Jiwa Korps
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan
untuk:
Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan
sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada
etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam
berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama
Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:
Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi
moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara
terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan
secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain
yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu
bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam
penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang
terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh
berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan
sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum
pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum
lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai
Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan
sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau
tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode
Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil
hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang
Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk
Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya
dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran
terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal
di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya
kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Bahan
bacaan:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar