Sabtu, 28 Juli 2012

Sumbawa Barat dalam Angka

Data - data menyangkut sumbawa barat


untuk lebih jelasnya klik DI SINI

Struktur Dinkes

Struktur Dinas Kesehatan KSB


Jabatan
Nama
Kepala Dinas
 dr. H. Syaifuddin

Sekretaris Dinas
Drs. Tajuddin 

Kepala Subbagian Umum & Kepegawaian
Abdul Haman
Kepala Subbagian Keuanga
 -
Kepala Subbagian Koordinasi Penyusunan Program
Saifuddin Bahri, SKM
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
 Safiudin

Kepala Seksi Pelayanan Medik
Sulastri, A.Md.Kep
Kepala Seksi Gizi
Erna Idawati 
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga
Agus Supeno, S.Sos
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Ruslan Efendi 

Kepala Seksi Pengendalian & Pemberantasan Penyakit
M. Yusfi Khalid 
Kepala Seksi Promosi Kesehatan
Suhodo 
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan
Ramli, AMKL 
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan
Ns. Kamaluddin, S. Kep. 

Kepala Seksi Jaminan Kesehatan
Dahlan
Kepala Seksi Ketenagaan
Saihun 
Kepala Seksi Kefarmasian & Sarana Kesehatan
Ken Todi, S.Si, Apt

Jumat, 27 Juli 2012

Cara menghitung IMT



PEDOMAN PRAKTIS

MEMANTAU STATUS GIZI ORANG DEWASA

PEDOMAN PRAKTIS

UNTUK
MEMPERTAHANKAN BERAT BADAN NORMAL BERDASARKAN INDEKS MASSA TUBUH (IMT)

DENGAN GIZI SEIMBANG


(Suatu Cara Memantau Status Gizi Orang Dewasa
Melalui Penimbangan Berat Badan Secara Berkala )


PENTINGNYA MEMANTAU BERAT BADAN


Pembangunan Sumber Daya manusia (SDM) merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Perhatian utama adalah untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas penduduk usia kerja agar benar-benar memperoleh kesempatan serta turut berperan dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan hal tersebut adalah pembangunan di bidang kesehatan dan gizi.

Masalah kekurangan dan kelebihan gizi pada orang dewasa (usia 18 tahun keatas) merupakan masa penting, karena selain mempunyai resiko penyakit-penyakit tertentu, juga dapat mempengaruhi produktifitas kerjanya. Oleh karena itu pemantauan keadaan tersebut perlu dilakukan oleh setiap orang secara berkesinambungan.

Indeks Massa Tubuh (IMT) atau Body Mass Index (BMI) merupupakan alat atau cara yang sederhana untuk memantau status gizi orang dewasa, khususnya yang berkaitan dengan kekurangan dan kelebihan berat badan. Berat badan kurang dapat meningkatkan resiko terhadap penyakit infeksi, sedangkan berat badan lebih akan meningkatkan resiko terhadap penyakit degeneratif. Oleh karena itu, mempertahankan berat badan normal memungkinkan seseorang dapat mencapai usia harapan hidup yang lebih panjang.

Pedoman ini bertujuan memberikan penjelasan tentang cara-cara yang dianjurkan untuk mencapai berat badan normal berdasarkan IMT dengan penerapan hidangan sehari-hari yang lebih seimbang dan cara lain yang sehat.

Untuk memantau indeks masa tubuh orang dewasa digunakan timbangan berat badan dan pengukur tinggi badan.

IMT SEBAGAI ALAT PEMANTAU BERAT BADAN

Dengan IMT akan diketahui apakah berat badan seseorang dinyatakan normal, kurus atau gemuk. Penggunaan IMT hanya untuk orang dewasa  berumur > 18 tahun dan tidak dapat diterapkan pada bayi, anak, remaja, ibu hamil, dan olahragawan.
Untuk mengetahui nilai IMT ini, dapat dihitung dengan rumus berikut:

                                    Berat Badan (Kg)
IMT     = -------------------------------------------------------
                        Tinggi Badan (m) X Tinggi Badan (m)


Batas ambang IMT ditentukan dengan merujuk ketentuan FAO/WHO, yang membedakan batas ambang untuk laki-laki dan perempuan. Disebutkan bahwa batas ambang normal untuk laki-laki adalah: 20,1–25,0; dan untuk perempuan adalah : 18,7-23,8. Untuk kepentingan pemantauan dan tingkat defesiensi kalori ataupun tingkat kegemukan, lebih lanjut FAO/WHO menyarankan menggunakan satu batas ambang antara laki-laki dan perempuan. Ketentuan yang digunakan adalah menggunakan ambang batas laki-laki untuk kategori kurus tingkat berat dan menggunakan ambang batas pada perempuan untuk kategorigemuk tingkat berat. Untuk kepentingan Indonesia, batas ambang dimodifikasi lagi berdasarkan pengalam klinis dan hasil penelitian dibeberapa negara berkembang.  Pada akhirnya diambil kesimpulan, batas ambang IMT untuk Indonesia adalah sebagai berikut:


Kategori
IMT
Kurus
Kekurangan berat badan tingkat berat
< 17,0
Kekurangan berat badan tingkat ringan
17,0 – 18,4
Normal

18,5 – 25,0
Gemuk
Kelebihan berat badan tingkat ringan
25,1 – 27,0
Kelebihan berat badan tingkat berat
> 27,0


Jika seseorang termasuk kategori :
1.      IMT < 17,0: keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat berat atau Kurang Energi Kronis (KEK) berat.
2.      IMT 17,0 – 18,4: keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat ringan atau KEK ringan.

Contoh cara menghitung IMT:

Nutrisurvey

Ingin mengetahui status gizi anda? Gunakan Program Nutrisurvey. Untuk lebih jelasnya silahkan download gratis!!!!

Mobil Kenangan

SIAP BERTUGAS !!!!!

Kejang Demam

Informasi Penting


Kejang demam (KD) adalah kejang yang terjadi pada saat seorang bayi atau anak mengalami demam tanpa infeksi sistem saraf pusat. Pada umumnya terjadi pada usia 6 bulan – 5 tahun dan jarang sekali terjadi untuk pertama kalinya pada usia < 6 bulan atau > 3 tahun. Tidak ada nilai ambang suhu untuk dapat terjadinya KD. Selama kejang anak dapat kehilangan kesadaran disertai dengan kekakuan tubuhnya.
Kejang Demam dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
a)KDS (Kejang Demam Sederhana)
  Adalah kejang menyeluruh yang berlangsung < 15 menit dan tidak berulang dalam 24 jam.
b)KDK (Kejang Demam Kompleks)
  Adalah kejang fokal (hanya melibatkan salah satu bagian tubuh) berlangsung > 15 menit dan atau berlangsung dalam waktu singkat (selama demam berlangsung)
Faktor resiko berulangnya kejang demam :
·Usia < 15 bulan saat Kejang demam pertama
·Riwayat kejang demam dalam keluarga
·Kejang demam segera setelah mulai demam atau saat suhu tubuh sudah relatif normal
·Riwayat demam yang sering
·Kejang pertama adalah KDS
Penanganan kejang demam di rumah :
Ø Orang tua harus mengupayakan diri setenang mungkin dalam mengobservasi anak
Ø Anak harus dibaringkan ditempat yang datar dengan posisi menyamping, bukan terlentang untuk menghindari bahaya tersedak
Ø Jangan meletakkan benda apapun dalam mulut si anak seperti sendok atau penggaris, karena justru benda tersebut dapat menyumbat jalan nafas.
Ø Jangan memegangi anak untuk melawan kejang
Ø Jangan memberi makanan atau minuman saat kejang, karena bahaya tersedak dan terjadi aspirasi
Ø Jika kejang terus berlanjut selama 5-10 menit, anak harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat
Ø Setelah kejang berakhir bawalah anak menemui dokter
Ø Selalu tersedia obat penurun panas dirumah

Kamis, 26 Juli 2012

Berita penting untuk PNS


Kenaikan Pangkat PNS



Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
NO
PANGKAT
GOL. RUANG
1
Juru Muda
Ia
2
Juru Muda Tk I
Ib
3
Juru
Ic
4
Juru Tingkat I
Id
5
Pengatur Muda
IIa
6
Pengatur Muda Tk I
IIb
7
Pengatur
IIc
8
Pengatur Tk I
IId
9
Penata Muda
IIIa
10
Penata Muda Tk I
IIIb
11
Penata
IIIc
12
Penata Tk I
IIId
13
Pembina
IVa
14
Pembina Tk I
IVb
15
Pembina Utama Muda
IVc
16
Pembina Utama Madya
IVd
17
Pembina Utama
IVe
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
  • Pegawai baru, lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru, lulusan SMP atau sederajat = I/b
  • Pegawai baru, lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru, lulusan D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru, lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru, lulusan S1,D4 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru, lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru, lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya